MAKNA ZAKAT FITRAH

Gambar Produk 1
Kajian Zakat (2)
Rp 0 Rp 0
👉Cabang-cabang ilmu ini, dikenal sebagai "Ulum al-Islamiyyah" atau "Ilmu-ilmu Islam," mencakup segala aspek
Sabar Senyum Berdoa
🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh


بسم الله الرحمن الرحيم

ZAKAT FITRAH

MAKNA ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah yaitu shadaqah yang dikeluarkan pada akhir Ramadhan, pada malam hari Raya dan pagi harinya. Disebut dengan zakat fitrah karena ia disyariatkan ketika bulan ( Ramadhan ) telah sempurna dan pada saat umat Islam yang melaksanakan shaum sudah berbuka dari shaum Ramadhan.

DISYARIATKANNYA ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah disyariatkan ketika shaum Ramadhan ( mulai ) diwajibkan, yakni pada tahun ke-2 Hijriah, sebab zakat fitrah disandarkan kepada Ramadhan dan berbuka dari shaum. Di samping itu, tidak pernah disebutkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam dan para sahabat bershaum Ramadhan tanpa mengeluarkan zakat fitrah.

HUKUM ZAKAT FITRAH
Tidak diragukan lagi bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Abdullah bin’Umar radhiyallah ‘anhu berkata :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْحُـرِّ وَ الْعَبْـدِ وَ الذَّكَرِ وَ الأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَ الْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْـلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ( متفق عليه )
“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar ( zakat fitrah tersebut ) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ‘id ( hari Raya ).”
( Muttafaqun’alaih ).
Zakat fitrah tersebut tidak wajib atas bayi yang masih dalam kandungan, tetapi jika dikeluarkan zakat fitrah untuknya tidak mengapa, dan hukumnya sunnah. Karena Utsman bin Affan radhiyallah ‘anhu membayarkan zakat fitrah buat bayi yang di dalam kandungan.
Zakat fitrah itu wajib dilaksanakan terhadap diri sendiri dan terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya. Seperti isteri dan keluarga, apabila mereka tidak mampu melaksanakannya sendiri. Akan tetapi apabila mereka mampu melaksanakannya sendiri, itu lebih baik, karena mereka sendirilah yang dimaksud dalam kewajiban tersebut.
Zakat fitrah tidak diwajibkan kecuali terhadap orang yang mempunyai kelebihan dari keperluannya ketika hari malam hari Raya dan pagi harinya. Jika ia tidak memiliki kelebihan kecuali kurang dari satu sha’ maka hendaknya ia dengan kelebihan itu ( yang jumlahnya kurang dari satu sha’ ) membayar fitrahnya. Hal itu berdasarkan firman Allah ta’ala , artinya : “Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu.” ( At-Taghabun :16 ).

HIKMAH ZAKAT FITRAH
Diantara hikmah zakat fitrah ialah :
1. Berbuat baik terhadap orang-orang fakir serta mencegah mereka agar jangan sampai meminta-minta pada hari Raya, sehingga mereka bisa ikut merasakan kegembiraan sebagaimana orang-orang kaya. Dengan demikian maka hari Raya itu betul-betul menjadi milik semua orang.
2. Menanam sikap rela berkorban dan suka membantu orang lain.
3. Sebagai penyempurna pelaksanaan ibadah shaum, karena terkadang ada saja kekurangan dalam pelaksanaan ibadah shaum itu, atau melakukan perbuatan yang sia-sia dan dosa.
4. Sebagai ungkapan rasa syukur terhadap nikmat Allah berupa kemampuan melaksanakan ibadah shaum secara sempurna, shalat tarawih, juga amal-amal shalih lain di bulan Ramadhan.
Ibnu ‘Abbas berkata :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْـوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ, فَمَنْ أَدَاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. ( رواه أبـو داود وابن ماجه و المارقطني و الحاكم وصححه )
"Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah itu sebagai penyuci bagi orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan sebagai pemberi makan untuk orang yang miskin, barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat ( ‘id ) maka ia adalah shadaqah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, dan dishahihkannya ).

YANG DIZAKATKAN
Adapun jenis makanan yang boleh dipergunakan untuk membayar zakat fitrah ialah makanan pokok, seperti kurma,, gandum, beras, kismis, keju kering atau lainnya yang termasuk makanan pokok manusia.
Ibnu Umar radhiyallah ‘anhu berkata, bahwa :
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum, dan gandum pada waktu itu adalah makanan pokok kami sebagaimana dikatakan Abu Sa’id Al Khudri radhiyallah ‘anhu : “Kami membayar zakat fitrah saat hari raya pada masa Rasululah satu sha’ makanan, dan makanan pokok kami adalah gandum, kismis, keju kering dan kurma.”
( HR.Al-Bukhari ).
Karena itu tidak sah jika yang dibagikan adalah makanan hewan, karena Nabi mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pemberi makan untuk manusia bukan untuk hewan.

BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya. Karena hal itu menyalahi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Padahal Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ( روه مسلم )
”Barangsiapa melakukan amalan yang tidak kami perintahkan maka amalan itu tidak diterima.” )HR. Muslim )
Disamping itu, membayar harga zakat fitrah itu menyalahi praktek amalan para sahabat. Karena mereka membayar zakat fitrah dengan satu sha’ makanan, tidak dengan yang lain. Di samping itu, pada zaman Nabi juga telah ada nilai tukar ( uang ). Seandainya membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan, tentu beliau telah memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam.
Pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan nilai tukar ( uang ) hanyalah madzhab Hanafi, tetapi pendapat tersebut lemah karena dalil yang dipergunakan tidak kuat. Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar hal 158 ( madzhab Syafi’i ) disebutkan, “Tidak sah membayar zakat fitrah dengan nilai nominal ( uang ), dan para ulama tidak berbeda pendapat tentangnya.” Adapun ukuran zakat fitrah itu adalah satu sha’ –nya Nabi shalallahu alaihi wasallam, atau beratnya kira-kira 2,4 kg.
Fatwa : Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang

WAKTU MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Waktu wajib membayar zakat fitrah ialah ketika tenggelamnya matahari malam hari Raya. Maka barangsiapa memiliki kewajiban untuk membayarnya pada waktu itu, ia wajib melaksanakannya. Dengan demikian, bila seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari sekalipun be - 2 -berapa menit, maka tidak wajib baginya membayar zakat fitrah. Tetapi jika meninggal setelah tenggelamnya matahari, maka wajiblah dikeluarkan zakat fitrahnya. Dan jika seseorang lahir setelah tenggelam matahari, sekalipun beberapa menit, maka dia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, dan jika sebelumnya maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dan jika seseorang masuk Islam sebelum tenggelamnya matahari, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah, tetapi jika sesudahnya maka tidak wajib atasnya.

WAKTU YANG LEBIH UTAMA
Adapun waktu yang diutamakan yaitu pada waktu shubuh hari Raya tersebut, sebelum shalat ‘id. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallah ‘anhu :
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْـلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَة ِ( روه مسلم وغيره )
Bahwasannya Nabi memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum orang-orang pergi untuk shalat ‘id.”
( HR. Muslim dan lainnya ).
Adapun waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘id. Di dalam Kitab Shahih Al-Bukhari, dari Nafi’, ia berkata :
كَانَ اِبْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ يُعْطِى عَنْ بَنِيَّ وَكَانَ يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَ كَانُوْا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ.
“Adalah Ibnu ‘Umar membayarkan zakat fitrah untuk anak-anak dan orang dewasa, dan jika beliau membayarkan zakat fitrah anakku, beliau berikan kepada yang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum ‘id.”
Tidak diperbolehkan mengakhirkan pembayaran zakat fitrah itu setelah shalat ‘id. Jika diakhirkan setelah shalat ‘id dengan tanpa udzur syar’i, maka ia tidak terhitung sebagai zakat fitrah.

JIKA ADA UDZUR SYAR’I UNTUK MEMBAYAR PADA WAKTUNYA
Orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrahnya disebabkan adanya udzur syar’i adalah tidak mengapa. Seperti seseorang yang baru mendengar kabar tentang hari Raya secara tiba-tiba, sehingga dia tidak sempat membayar zakat fitrah itu sebelum shalat ‘id, atau seseorang yang berharap kepada orang lain yang membayarkannya, kemudian orang tersebut lupa, maka tidak apa-apa kalau dia membayarnya setelah ‘id. Karena hal itu termasuk udzur syar’i.

INTI KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH
Yang wajib adalah, zakat fitrah itu harus sampai ke tangan orang-orang yang berhak menerimanya pada waktunya sebelum shalat ‘id. Bila seseorang berniat membayar zakat untuk seseorang, tetapi dia tidak bertemu orang yang dimaksud atau wakilnya maka ia harus menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerimanya, dan tidak boleh mengakhirkannya dari waktu yang semestinya.

DIMANA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Hendaknya zakat fitrah itu diserahkan kepada fakir miskin di sekitar tempat ia berada pada waktu dia mendapati hari raya itu, baik itu tempat tinggalnya atau tempat lain di wilayah kaum muslimin.
Jika seseorang tinggal di suatu wilayah yang tidak ada orang yang berhak menerimanya, maka dia boleh mewakilkan pembayaran zakat fitrah tersebut kepada orang lain untuk ia laksanakan di tempat yang terdapat orang-orang yang berhak menerimanya.

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah : delapan golongan sebagaimana yang berhak menerima zakat mal ( harta benda ), seperti disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Tetapi karena yang selalu disebut-sebut Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam kitabnya dengan zakat fitrah adalah kaum fakir miskin, maka merekalah yang harus diutamakan. Bahkan hendaknya tidak ada basa-basi dalam masalah zakat fitrah. Yakni yang semestinya didahulukan untuk menerimanya haruslah orang yang diketahui paling membutuhkan, sehingga tidak mendahulukan ta’mir masjid, ustadz/guru ngaji, sesepuh/pengurus kampung, apalagi dimasukkan ke dalam kas masjid atau sejenisnya.
Zakat fitrah itu dibayarkan kepada beberapa orang fakir atau kepada satu orang miskin saja, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam hanya menentukan jumlah yang dibayarkan saja dan tidak menentukan jumlah yang boleh diterima seseorang.
Diperbolehkan bagi orang fakir, jika mendapat zakat fitrah dari seseorang untuk membayarkannya sebagai zakat bagi dirinya atau untuk salah satu anggota keluarganya apabila ia sendiri telah menakarnya kembali atau diberitahu oleh orang yang membayar zakat fitrah itu bahwa takarannya sudah sempurna dan dia yakin dengan pemberitahuan itu.

BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya ?
Jawaban
Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia berdomisili.

HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN.
Oleh :Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi Arabia ? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.

Jawaban
Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya.
Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim.
CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA
Oleh: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya .?
Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !
Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama.
Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

ORDER VIA CHAT

Produk : MAKNA ZAKAT FITRAH

Harga :

http://www.batikmutiara.com/2024/02/makna-zakat-fitrah.html

ORDER VIA MARKETPLACE