I’LAMUL MUWAQQI’IN JUZ 1

Gambar Produk 1
Kajian Fikih
Rp 0 Rp 0
👉Cabang-cabang ilmu ini, dikenal sebagai "Ulum al-Islamiyyah" atau "Ilmu-ilmu Islam," mencakup segala aspek. I’LAMUL MUWAQQI’IN ‘AN RABBIL ALAMIN
Sabar Senyum Berdoa
🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh


بسم الله الرحمن الرحيم
(PANDUAN HUKUM ISLAM)
Ibnul Qayyim

Daftar Isi

Muqaddimah
👉 Seputar Alat Dan Syarat Fatwa )
👉 Qiyas Para Shahabat_
👉 Ra’yu Yang Terpuji Dan Dan Macam-Macamnya
👉 Sifat Dan Persyaratan Hakim
👉 Perdamaian Diantara Kaum Muslimin
👉 Hak Allah Dan Hak Manusia
👉 Seputar Qiyas
👉 Macam-Macam Qiyas
👉 Sumber Kejahatan
👉 Perumpamaan-Perumpamaan Didalam Quran Dan Hikmahnya /> 👉 Pengaruh Kalimat Tauhid
👉 Dalam Hukum Syara’ Ada Penyamaan Hukum Antara Dua Hal Yang Serupa
👉 Ijtihad Dan Qiyas Yang Dilakukan Oleh Para Shahabat Nabi Saw
👉 Ijma’ Para Ahli Fikih Dalam Masalah Qiyas
👉 Qiyas Tidak Menjadi Hujjah Pada Zaman Rasulullah Saw
👉 Apakah Nash Itu Mencakup Hukum Segala Peristiwa
👉 Fanatisme Golongan
👉 Istishhab Dan Pembagiannya
👉 Keadilan Asas Segala Perjanjian
👉 MUQADDIMAH

Dua kelompok utama:
1. Ahlu hadits
2. Ahlu fikih
Lihat qs Yusuf: 108, Qs An Nisa’: 59.

Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan Aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Makna ulil amri: 1. menurut ibnul abbas dalam salah satu riwayatnya, jabir bin abdillah, hasan al bashri, abul ‘aliyah, atha’ bin abi rabah, dhahak, dan mujahid dalam salah satu riwayatnya: “ulil amri adalah para ulama”. Pendapat ini juga dikemukakan oleh imam ahmad dalah salah satu riwayatnya. 2. abu hurairah dan ibnu abbas dalam riwayat lain, zaid bin aslam, as sadi, dan muqatil serta riwayat lain dari imam ahmad mengatkan bahwa: “ulil amri adalah para penguasa (al umara’).
Tabligh tentang Allah swt dan rasulnya ada dua: 1. dengan al quran 2. dan sunnah nabi saw, dan yang berhak menyampaikannya makna-maknanya adalah al huffadz dan al qurra’, para imam dan ulama. Tabligh harus bersandarkan pada: 1. ilmu 2. jujur 3. methode penyampaian baik dan benar 4. di ridhai allah swt
Golongan shahabat dalam berfatwa:
Para shahabat rasulullah saw yang fatwa-fatwanya dijaga dan dipelihara kurang lebih 130 orang, baik laki-laki maupun perempuan. 1. shahabat yang banyak berfatwa ada 7
umar bin khathab ra
ali bin abi thalib ra
abdullah bin masud ra
aisyah ummul mukminin ra
zaid bin tsabit ra
abdullah bin abbas ra
abdullah bin umar ra
2. shahabat yang fatwanya tidak banyak dan tidak pula sedikit ada 13  abu bakar ash shiddiq ra  ummu salamah ra  anas bin malik ra  abu said al khudri ra  abu hurairah ra  utsman bin affan ra  abdullah bin amru bin ash ra  abdullah bin zubair ra  abu musa al asy’ari ra  sa’ad bin abi waqash ra  salman al farisi ra  jabir bin abdullah ra  muadz bin jabal ra
3. dan selebihnya adalah para shahabat yang sidikit fatwanya, diantaranya:  abul yasir  abu salamah al makhzumi  abu ubaudah bin jarrah  said bin zaid  hasan dan husen bin ali  nu’man bin basyir  abu masud  ubay bin kaab  abu thalha  abu dzar dll.
👉 PENDAPAT PARA IMAM SEPUTAR ALAT DAN SYARAT FATWA, SERTA ORANG YANG BOLEH MEMEBERIKAN FATWA

Alat-alat fatwa
Imam ahmad berkata dalam salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh putranya shalih yang mengutip darinya, yaitu:
Diwajibkan bagi seseorang untuk mendorong dirinya menjadi orang yang mengetahui dimensi-dimensi al quran, Sanad-sanad yang shahih, sunnah-sunnah nabi saw. Karena tejadinya perbedaan pendapat dikalangan orang-orang disebabkan minimnya pengetahuan mereka tentang apa yang dibawa oleh nabi saw, dan minimnya pengetahuan mereka tentang hadits-hadits yang shahih dari yang dhaif.
Imam ahmad berkata, “wajib bagi orang yang memberikan fatwa untuk mengetahui apa yang dikatakan ulama terdahulu, jika tidak, maka dia tidak boleh memberikan fatwa.
Muhammad bin abdullah bin al munadi berkata, “aku mendengar seseorang bertanya kepada imam ahmad, seraya dia berkata, “jika seseorang hafal 100.000 hadits, apakah dia disebut seorang faqih? Beliau menjawab: tidak, dia bertanya: jika hafal 200.000 hadits? Beliau menjawab: tidak, dia bertanya: jika hafal 300.000 hadits ? beliau menjawab: tidak, dia bertanya: jika 400.000 hadits, beliau menjawab sambil berisyarat dengan tangannya: “demikian, dan beliau menggerakkan tangannya.

Bolehkah seseorang memberikan fatwa dengan cara taqlid pendapat orang lain?
Dalam permasalahan ini ada 3 pendapat yang dikemukakan oleh pengikut imam ahmad, yaitu: 1. tidak boleh seseorang memberikan fatwa dengan cara taqlid, karena dia dianggap bukan orang yang berilmu. Sedangkan berfatwa tanpa mempunyai ilmu pengetahuan dianggap haram. 2. diperbolehkan dalam hal yang ada kaitannya dengan dirinya sendiri 3. diperbolehkan ketika sangat dibutuhkan, dan tidak ada orang lain yang mampu berijtihad
Syarat Memberikan Fatwa Menurut Imam Syafii
Imam Syafii berkata dalam salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh al khatib dalam sebuah kitab “alfaqih wa al muttafaqah lahu” bahwa: “seseorang tidak diperbolehkan memberikan fatwa dalam masalah agama, kecuali bagi seseorang yang memiliki pengetahuan tentang al quran, baik menyangkut ayat nasikh dan mansukhnya, ayat muhkamat dan mutasyabihatnya, ta’wil (tafsir) dan tanzil (sebab turunnya), ayat makiyah dan madaniyahnya, dan isi kandungannya. Setelah itu dia harus mengetahui hadits rasulullah saw, baik hadits nasikh dan mansukhnya, dan dia harus mengetahui hadits tersebut seperti dia mengetahui al quran, serta dia harus menggunakan hal tersebut secara adil. Kemudian setelah itu ia haruis mengetahui perbedaan pendapat orang yang berilmu dari berbagai penjuru, lalu mendalaminya. Apabila sudah seperti itu, maka diperbolehkan baginya untuk mengemukakan pendapat dan memberikan fatwa dalam masalah halal dan haram. Seandainya tidak seperti itu, maka tidak diperbolehkan baginya untuk memberikan fatwa.
Seputar haramnya memberikan fatwa berdasarkan ra’yu dalam masalah agama yang mencakup perbedaan nash yang mana rasio tidak dapat menerima nash tersebut.
Firman Allah swt Qs Al Qashash: 50.

Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) Ketahuilah bahwa Sesung- guhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesung- guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Persoalan ini dapat dibagi menjadi dua bagian, dan tidak ada yang ketiganya, yaitu mengikuti petunjuk allah, rasulNya, dan yang dibawa oleh beliau, atau mengikuti hawa nafsu. Perlu diketahui bahwa segala sesuatu yang tidak datang dari rasulullah berarti datang dari hawa nafsu.
👉 RIWAYAT DARI ORANG-ORANG TERPERCAYA TENTANG PENOLAKAN RA’YU (PENDAPAT)

Riwayat Abu Bakar ra
“tanah mana yang akan menanggungku dan langit mana yang akan melindungiku jika aku mengatakan tentang satu ayat saja dari kitab allah berdasarkan ra’yu atau dengan sesuatu yang tidak aku ketahui.

Riwayat Umar Bin Khattab ra
“wahai sekalian manusia, sesungguhnya ra’yu itu hanyalah yang berasal dari rasulullah sawlah yang benar, sesungguhnya allah telah memberitahukannya kepadanya, dan yang datang dari kita hanyalah praduga dan terkaan semata.

Riwayat Ibnu Masud ra:
“tidak akan datang suatu masa kepada kamu sekalian kecuali masa itu lebih buruk daripada sebelumnya, dan sesungguhnya aku tidak mengatakan seorang penguasa lebih baik daripada penguasa yang lain, dan tidak pula suatu masa lebih subur dari masa yang lain. Akan tetapi para ahli fikih kamu pergi dan kamu tidak menemukan penerus diantara mereka, dan datang suatu kaum yang mengqiyaskan berbagai persoalan dengan pendapat mereka.

Riwayat Ali Bin Abi Thalib ra
“seandainya agama dibangun berdasakan ra’yu, niscaya mengusap bagian bawah sepatu lebih baik daripada mengusap bagian atasnya.

Riwayat Ibnu Abbas ra
“orang yang mengemukakan suatu pendapat yang tidak terdapat didalam kitab Allah dan tidak pula didalam sunnah rasulullah saw, maka ia tidak mengetahui apa yang berasal darinya ketika ia bertemu dengan Allah azza wa jalla.
👉 QIYAS PARA SHAHABAT

Abu umar bin abdul barr berkata: kami meriwayatkan dari ibnu abbas, bahwa ia mengirimkan kepada zaid bin tsabit dan berkata, “apakah kamu menemukan petunjuk tentang tiga bagian waris yang tersisa didalam kitab allah? Ia berkata: aku mengatakannya berdasarkan pendapatku dan kamu mengatakannya berdasarkan pendapatmu.

Makna ra’yu
Secara bahasa bermakana melihat.
Orang arab secara khusus menggunakan istilah ra’yu ini hanya pada sesuatu yang dilihat melalui hati nurani, pemikiran, perenungan dan pencarian segi-segi kebenaran dari dalil-dalil yang kontradiktif. Maka tidak segala sesuatu yang dilihat dengan hati nurani bisa disebut ra’yu jika tidak terdapat kontradiksi didalamnya, meskipun hal itu membutuhkan pemikiran dan perenungan seperti dalam masalah matematis.
Tiga macam ra’yu
1. ra’yu yang sesat (bathil)
2. ra’yu yang benar (al haq)
3. ra’yu yang mengandung keraguan (syak)
Pendapat ulama tentang ra’yu:
1. para ulama salaf mengamalkan ra’yu shahih
2. akan tetapi mereka mencela dan melarang untuk mengamalkan ra’yu yang bathil
3. dan mereka membolehkan mengamalkan ra’yu yang ketiga (as syak), jika dalam keadan terpaksa dan darurat.
Macam-macam ra’yu sesat:
1. pendapat yang bertentangan dengan nash
2. ra’yu tentang masalah agama dengan dusta dan kira-kira tanpa upaya pemahaman nash
3. ra’yu yang meniadakan (ta’thil) nama, sifat dan perbuatan Allah
4. ra’yu yang menimbulkan bidah, merubah sunnah dan merusak masyarakat
5. ra’yu mengenai hukum syariat agama melalui istihsan dan dzan (dugaan) yang disimpulkan dari riwayat nabi, shahabatm tabiii.
RA’YU YANG TERPUJI DAN DAN MACAM-MACAMNYA

Diantaranya adalah:
1. ra’yu dari orang paling faqih dalam masalah agama
2. pendapat yang menafsirkan nash-nash, menjelaskan tujuannya, menunukkan kebaikannya, dan mempermudah jalan istinbath hukum
3. ra’yu yang disepakati oleh umat atau yang diterima oleh para ulama salaf dan khalaf
4. ra’yu yang diberikan setelah terlebih dulu mencari ketentuan-ketentuan dalam quran, sunnah dan keputusan khulafaurrasidin atau salah seorang dari mereka.


SIFAT DAN PERSYARATAN HAKIM

Kedudukan seorang hakim dalam hukum memiliki tiga fungsi:
1. dari segi penetapan, dia sebagai saksi
2. dari segi perintah dan larangan, dia sebagai pemberi fatwa
3. dari segi keharusan melaksanakannya, dia sebagai penguasa
Adapun persyaratannya, diantaranya:
1. adil
2. adanya ijtihad
3. penekanan pada segi kemaslahatan
4. mendahulukan sunnah daripada pendapat seseorang
5. menetapkan hukum berdasarkan kebenaran yang nyata dan jelas

HAK ALLAH DAN HAK MANUSIA

Macam-macam hak:
1. hak allah swt
2. hak manusia
Macam-macam perdamaian:
1. Perdamaian yang ditolak
2. dan yang dibolehkan Perdamaian yang ditolak adalah perdamaian yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan mengharamkan sesuatu yang dhalalkan. Seperti perdamaian yang mencakup pengharaman harta yang halal.
Adapun perdamaian yang dibolehkan adalah perdamaian yang berpegang kepada keridhaan allah dan keridhaan dari kedua orang yang sedang berselisih.

QIYAS

Macam-macam qiyas
1. qiyas illat
2. qiyas dalalah
3. qiyas syabah
Semua qiyas tersebut terdapat dalam al quran. Seperti dalam qs ali imran: 59, 137.

Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, Kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), Maka jadilah Dia.👉 Sesungguhnya Telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).
Sumber kejahatan:
1. Perbuatan bidah
2. Dan mengikuti hawa nafsu
👉 PENGARUH KALIMAT TAUHID

Maksudnya adalah kalimat ini harus betul-betul diamalkan, yaitu meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggata badan. Maka kalimat ini dapat mengangkat amal perbuatan orang yang mempersaksikannya, dimana akarnya tertanam kokoh didalam hati nuraninya, dan cabang-cabangnya menjulang kelangit yang selalu berbuah sepanjang masa.

Ibarat orang beriman dengan pohon:
1. bahwa pohon itu terdiri dari akar, batang, cabang, ranting, daun dan buah. Demikian juga dengan pohon keimanan dan keislaman.
2. akar dari keimanan dan keislaman itu adalah ilmu, pengetahuan dan keyakinan
3. batangnya adalah keikhlasan
4. cabangnya adalah amal perbuatan
5. buahnya adalah dampak dari amal shalih seperti adanya pengaruh yang terpuji, sifat-sifat yang terpuji, akhlak yang suci, tujuan yang baik, dan akan mendapat petunjuk yang diridhai.
6. pohon itu tidak akan tetap hidup kecuali apabila disiram air dan diberi pupuk agar tumbuh, maka apabila pohon itu tidak disiram, maka pohon itu akan kering. Demikian juga halnya dengan pohon keislaman yang tertanam didalam hati, apabila pemiliknya tidak disirami setiap waktu dengan ilmu yang bermanfaat, amal shalih, dan senantiasa berdzikir dan berfikir. Jika tidak, maka keislaman itu akan kering.<
👉 Perumpamaan orang kafir
Adh dhahak berkata, “allah telah membuat perumpamaan bagi orang kafir dengan sebuah pohon yang tercabut dari muka bumi, sehingga pohon tersebut tidak tetap dan tegak sedikitpun (roboh). Pohon tersebut tidak memiliki akar, cabang, buah dan tidak ada manfaatnya. Demikian juga halnya dengan orang kafir yang tidak memiliki amal dan perkataan yang baik, dan allah tidak akan memberikannya keberkatan dan kemanfaatan.

Ar rabi’ bin anas berkata, “perumpamaan sebuah pohon yang buruk itu adalah sebuah perumpamaan yang mengumpamakan orang kafir, dimana amal perbuatan dan perkataannya itu tidak berakar dan tidak pula bercabang, dan ucapan dan perbuatannya itu tidak tertanam kokoh dimuka bumi, serta tidak akan diangkat kelangit.
Lihat qs ali imran: 116-117.
👉 DALAM HUKUM SYARA’ ADA PENYAMAAN HUKUM ANTARA DUA HAL YANG SERUPA

Balasan itu sesuai dengan jenis amal perbuatan dan perbuatan yang menyerupainya
Balasan itu sesuai dengan jenis amal perbuatan baik dari segi kebaikannya maupun dari segi kejelekannya. Orang yang menutupi aib orang islam, maka allah akan menutupi aibnya. Orang yang membuka aib orang lain, maka allah akan membuka aibnya. Orang yang menimbuklan kemudharatan kepada orang islam, maka allah akan memberikan mudharat kepadanya. Begitu seterusnya.

👉 IJTIHAD DAN QIYAS YANG DILAKUKAN OLEH PARA SHAHABAT NABI SAW

Para shahabat rasulullah saw telah berijtihad dalam masalah turunya ayat al quran dan mereka mengqiyaskan sebagian hukum kepada sebagian yang lainnya serta mengambil pelajaran dari sesuatu yang setara kepada yang menyetarainya.
Ibnu masud telah berijtihad dalam masalah harta yang dikuasakan, seraya dia berkata, “dalam hal ini aku berpendapat berdasarkan pemikiran pribadi, dan semoga allah menunjukkan kepada kebenaran.

👉 IJMA’ PARA AHLI FIKIH DALAM MASALAH QIYAS

Al muzani mengatakan, “para ahli fikih pada zaman rasulullah saw sampai zaman kita sekarang dan seterusnya mempergunakan berbagai qiyas dalam fikih didalam hukum-hukumnya yang meliputi berbagai permasalahan agama mereka. Ia mengatakan, “mereka sepakat bahwa sesuatu yang setara dengan kebenaran adalah kebenaran, dan yangsetara dengan kebathikan adalah kebathilan, maka tidak diperkenankan bagi siapapun untuk mengingkari qiyas, karena itu merupakan perumpamaan dengan beberapa perkara dan pengambilan contoh-contoh yang sesuai dengannya.

Manfaat dibuatnya perumpamaan
Perumpamaan dan contoh yang dibuat oleh allah dan rasulullah saw dimaksudkan, memberikan pemahaman akan maknanya, menyampaikannya kebenak para pendengar, menanamkannya kedalam jiwanya dengan bentuk contoh dan perumpamaan yang dibuatnya.

👉 QIYAS TIDAK MENJADI HUJJAH PADA ZAMAN RASULULLAH SAW

Penentuan hujjah ini dilihat dari dua aspek:
1. bahwa para shahabat tidak ada seorangpun diantara mereka yang mengqiyaskan sesuatu yang tidak pernah didengarnya dari rasulullah saw pada apa yang pernah mereka dengar dari beliau.
2. bahwa keterkaitan nash-nash dengan para shahabat adalah seperti keerkaitannya dengan orang-orang sesudah mereka, dan kewajiban mengikutinya atas semua orang adalah sama.
👉 PERBEDAAN PENDAPAT SEPUTAR NASH: APAKAH NASH ITU MENCAKUP HUKUM SEGALA PERISTIWA

Dalam masalah ini, para ulama terbagi kedalam tiga kelompok:
1. kelompok yang berpendapat bahwa nash itu tidak mencakup hukum segala peristiwa.
2. pendapat yang kontra dengan pendapat kelompok pertama. Kemompok ini berpendapat, “qiyas itu semuanya batal (salah), diharamkan dalam agamam dan bersumber dari agama.
3. kelompok yang menolak hukum, illat, dan sebab-sebabnya, namun meeka mengakui adanya qiyas, seperti abi al hasan al asy’ary dan para pengikutnya dan para fuqaha yang sepaham dengannya.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang dikemukakanoleh kelompok yang ke-3.

👉 FANATISME MASING-MASING KELOMPOK YANG MENGKLAIM DIRINYA BERPEGANG PADA KEBENARAN

Ada 4 kesalahan yang dilakukan oleh seseorang dalam masalah qiyas:
1. menolak qiyas yang benar (shahih) tanpa kecuali qiyas yang illatnya berdasarkan kepada nash, dimana illat tersebut berjalan berdasarkan nash bila dilihat dari segi keumuman lafadznya.
2. kurangnya pemahaman mereka tentang nash
3. menggunakan istishhab melebihi batas kewajaran bahkan mereka sampai mewajibkannya.
4. keyakinan mereka bahwa aqad (transaksi), syarat, dan muamalah yang dilakukan orang-orang islam itu semuanya batal kecuali ditetapkan berdasarkan suatu dalil yang menunjukkan kepada keabsahannya.
👉 ISTISHHAB DAN PEMBAGIANNYA

Makna istishhab:
Istishhab adalah menetapkan atau meniadakan hukum sesuatu menurut keadaan yang terjadi sebelumnya.

Macam-macam istishhab:
1. istishhab bara’atul ashliyah (istishhab kepada kemurnian menurut aslinya)
2. istishhab sifat untuk menetapkan hukum syara’ sehingga jelas perbedaannya.
3. istishhab hukum ijma dalammasalah yang masih menjadi perdebatan.
Istishhab bara’atu asliyah
Istishab jenis ini masih mejadi perdebatan para ulama. Sebagian ahli fikih dan ushul fikih berkata: “istishab jenis ini digunakan untuk menolak suatu hukum, bukan untuk menetapkan.

Istishhab al washf
Istishab jenis ini digunakan untuk menetapkan suatu hukum sehingga dapat ditetapkan hukum yang menentangnya. Istishhab jenis ini dapat dijadikan hujjah (argumen).
Istishab yang ketiga adalah istishab hukum ijma’ dalam masalah yang menjadi perdebatan. Para ulama berbeda pendapat dalam kehujahannya. Yaitu ada dua pendapat:
1. pendapat yang mengakui kehujahannya. Pendapat ini dikemukakan oleh al muzani, as syairafi, ibnu syakila, ibnu hamid, dan abi abdillah ar razi.
2. pendapat yang tidak mengakui kehujahannya. Pendapat ini dikemukakan oleh abi hamid, ibnu ath thayib ath thabari, al qadhi abi ya’la, ibnu ‘aqil, abi al khatab, al halwani, dan ibnu az zaghawani. Alasan mereka adalah sesungguhnya ijma’ itu bertitik tolak kepada sifat dimana sifat tersebut sebelumnya menjadi tempat perbedaan.

Keadilan asas segala perjanjian
Lihat qs al hadid: 25.
Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.



ORDER VIA CHAT

Produk : I’LAMUL MUWAQQI’IN JUZ 1

Harga :

http://www.batikmutiara.com/2024/02/ilamul-muwaqqiin-juz-1.html

ORDER VIA MARKETPLACE